PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN DI WILAYAH PERBATASAN NEGARA
Kata Kunci:
Wilayah perbatasan, Perlindungan hukum, Hak asasi manusia, Kewarganegaraan, Koordinasi antar lembagaAbstrak
Wilayah perbatasan negara memainkan peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara, sekaligus menjadi zona interaksi sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Indonesia, dengan wilayah perbatasan yang luas, menghadapi tantangan besar dalam mengelola dan mengamankan area ini. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban penduduk di wilayah perbatasan Indonesia, yang sering kali rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, ketidakjelasan status kewarganegaraan, dan keterbatasan akses terhadap layanan publik dan infrastruktur. Dengan menggunakan metode normatif dan analisis mendalam terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang komprehensif, implementasi dan penegakan hukum di wilayah perbatasan masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa tantangan utama termasuk koordinasi antar lembaga, sumber daya yang terbatas, dan perbedaan sistem hukum antar negara. Selain itu, masalah administrasi kependudukan, pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat juga menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Diperlukan pendekatan holistik dan sinergis dari berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas implementasi regulasi yang ada, serta untuk memastikan bahwa kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengidentifikasi kelemahan sistem yang ada dan merumuskan solusi inovatif untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut.
The border areas of a country play a strategic role in maintaining the sovereignty and territorial integrity of a nation, while also serving as zones of complex social, economic, and political interactions. Indonesia, with its vast border regions, faces significant challenges in managing and securing these areas. This study examines the legal protection of the rights and obligations of residents in Indonesia's border regions, who are often vulnerable to human rights violations, unclear citizenship status, and limited access to public services and infrastructure. Using normative methods and in-depth analysis of relevant legislation and policies, this study finds that despite a comprehensive legal framework, the implementation and enforcement of laws in border areas still face various challenges. Key challenges include inter-agency coordination, limited resources, and differing legal systems between countries. Additionally, issues of civil registration, natural resource management, and the protection of indigenous rights are also main focuses of this study. A holistic and synergistic approach from various stakeholders is required to enhance the effectiveness of existing regulations' implementation and to ensure that the obligations stipulated in various regulations are well-executed for the national interest and the welfare of border communities. This research is expected to provide significant contributions in identifying the weaknesses of the current system and formulating innovative solutions to address these challenges.