POLITIK ISLAM DI INDONESIA PRA KEMERDEKAAN DAN PASCA KEMERDEKAAN
Kata Kunci:
politik islam, pra dan pasca kemerdekaan, IndonesiaAbstrak
Hubungan antara agama dan politik selalu dibicarakan, namun pada prinsipnya politik dan agama tidak dapat dipisahkan. Produk politik berupa undang-undang tidak boleh bertentangan secara mendasar dengan norma agama, karena masyarakat harus menjalankan hukum. Di Indonesia, banyak permasalahan yang berkaitan dengan politik baik yang berkaitan dengan agama maupun hukum. Sejarah mencatat permasalahan tersebut sebelum kemerdekaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui sumber kepustakaan, memahami dan menganalisis sejarah politik hukum Islam di Indonesia pada dua periode yaitu pada masa pra kemerdekaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum Islam pada masa pra kemerdekaan ditandai dengan adanya organisasi-organisasi Islam seperti Thawalib, Persatuan Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pasca kekalahan Jepang, fase selanjutnya kemerdekaan dan peran ormas Islam membuat arah kebijakan hukum Indonesia mengikuti sistem “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti mendahulukan agama.. perkembangan politik Islam di Indonesia pasca kemerdekaan yang dikelola demokrasi. Pada awal kemerdekaan, terjadi perselisihan antara tokoh Islam dan tokoh nasionalis mengenai penyusunan undang-undang, hingga disepakati bahwa sila pertama adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.