ANALISIS YURIDIS MENGENAI PENGALIHAN LAHAN SALURAN IRIGASI DI DESA PUGER WETAN KABUPATEN JEMBER
Kata Kunci:
Perlawanan Petani, Pengalihan Saluran Irigasi, Pengalihan Saluran Irigasi PT Semen Imasco AsiaticAbstrak
Perlawanan yang dilakukan oleh petani Puger diakibatkan oleh pengalihan lahan irigasi yang dilakukan oleh PT Semen Imasco Asiatic secara sepihak yang mengakibatkan hampir 3.000 hektar sawah mengalami gagal panen hal tersebut dilakukan oleh PT Semen Imasco Asiatic guna untuk melakukan proses pembangunan jalan keluar masuk angkutan barang dan pembangunan sebuah tower/menara tepat diatas saluran irigasi. Sehingga saluran irigasi tadi dipindahkan kurang lebih 300 meter dari area pabrik dengan kondisi medan yang berkelok-kelok dan endapan pasir yang tinggi sehingga mengakibatkan dorongan air yang kurang memadai pada hasil relokasi saluran air tersebut. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi pada Pasal 34 Ayat (3) tentang Pengamanan Jaringan Irigasi. Secara tegas pada poin ketiga disebutkan jika dilarang mendirikan, mengubah ataupun membongkar bangunan-bangunan lain yang berada di dalam, di atas, maupun yang melintasi saluran irigasi, kecuali dengan izin Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelitian, konflik antara petani Puger dengan PT Imasco Asiatic dapat dikategorikan sebagai bentuk perlawanan untuk mendapatkan hak serta kewajiban mendapatkan ruang. Akibatnya, para petani mengalami kerugian akibat relakosi saluran irigasi. Penulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekan perUndang - Undangan dan konseptual. Pendekatan Perundang-undangan yang sama dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang akan dibahas dalam penelitian ini. Pendekatan Konseptual yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Dengan tujuan untuk menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Penelitian ini mengacu pada konsep-konsep yang sesuai dengan tema penelitian yang akan diteliti. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember selaku pemangku kebijakan harus memperhatikan aspek dampak lingkungan hidup yang akan terjadi akibat dari pengalihan lahan irigasi yang dilakukan PT Imasco Asiatic dilakukan secara sepihak agar petani tidak merasa dirugikan. Berdasarkan Pasal 34 Ayat (3) tentang Pengamanan jaringan Irigasi seharusnya Pemerintah kabupaten jember harus tegas dalam menegakan hukumnya dalam melindungi dan mensejahterakan masyarakat.