PENERAPAN ASAS KEADILAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Kata Kunci:
Asas Keadilan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ketenagakerjaan.Abstrak
Hubungan Industrial merupakan hubungan yang berkaitan dengan pelaku hubungan industrial meliputi pengusaha, pekerja dan pemerintah. Pada umumnya mereka mempunyai kepentingan bersama atas keberhasilan dan kelangsungan hidup perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis asas keadilan yang terkandung dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial. Selanjutnya dengan implementasi asas keadilan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas hukum, peraturan hukum serta perbandingan hukum inventarisasi hukum positif. Asas keadilan yang terkadung dalam UU PPHI ini yaitu pada pada pasal 13 ayat (1), ayat (2) UU PPHI dalam mediasi Sama hal nya dengan mediasi dalam konsiliasi pada pasal 23 ayat (1) UU PPHI, pihak menolak atas hasil mediasi ataupun konsiliasi maka salah satu pihak tersebut dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 UU PPHI biaya dikarenakan telah ditanggung oleh negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 UU PPHI salah satu pihak telah mengajukan gugatanĀ perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU PPHI. Asas keadilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak dalam proses peyelesaian sengketa hubungan industrial namun hakim harus objektif dalam memberikan pertimbangan putusan pada PHK pada tingkat pertama sehingga hakim tidak mengesampingkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.