MASALAH SENGKETA TANAH TANPA MEMILIKI SERTIFIKAT
Kata Kunci:
Mediasi, Sertifikat Hak TanahAbstrak
Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Penyelesaian sengketa yang diselesaikan melalui litigasi merupakan hal yang sangat umum terjadi jika. Permasalahan atau perselisihan yang dihadapi begitu konkrit dan perlu diselesaikan melalui pengadilan. Namun tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut juga dapat diselesaikan secara non-litigasi, misalnya seperti melalui mediasi, arbitrase, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan salah satu metode yang sering digunakan menyelesaikan sengketa khususnya sengketa pertanahan. Adanya sertifikat hak atas tanah merupakan sesuatu yang wajib dimiliki pada saat ini sebagai bukti yang sah kepemilikan hak atas tanah. Namun hingga saat ini masih banyak warga yang melakukannya belum mendapat sertifikat hak atas tanah dan rawan sengketa. Pelajaran ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa pertanahan yang belum bersertifikat dan apakah perselisihan tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan metode mediasi di Badan Pertanahan Nasional. Melihat banyak perselisihan serupa yang sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini mengacu pada penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menetapkan pengelolaan mediasi di Badan Pertanahan Nasional