PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN DI FLORES TIMUR
Kata Kunci:
Perlindungan prempuan dan anak, Tindak Kekerasan, Flores TimurAbstrak
Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum. Dalam berbagai wacana mengenai hak perempuan dan anak yang muncul ke permukaan, wacana mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menarik perhatian. Kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dapat dilihat dalam kejadian-kejadian yang berhubungan dengan perdagangan perempuan dan anak (trafficking). Selain itu, kekerasan terhadap perempuan dan anak juga sering terjadi dalam ranah rumah tangga maupun di luar rumah tangga. Terhadap kekerasan-kekerasan tersebut muncul gugatan-gugatan yang bermuara pada gerakan untuk lebih menghargai hak perempuan dan anak sebagai bagian dari gerakan yang mengajak untuk lebih memberi penghargaan terhadap martabat manusia. Khusus kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kuantitas maupun kualitasnya makin hari makin kompleks, sasarannya makin hari makin muda usia atau tergolong anak-anak perempuan di bawah umur. Mengantisipasi hal kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, maka perlindungan hukum mereka harus menjadi skala prioritas bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur agar dibuat payung hukum mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan dalam bentuk Peraturan Daerah. Oleh karena keluarannya dalam bentuk Peraturan Daerah, maka proses pembentukannya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah ditetapkan. Ketentuan mengenai pembentukan peraturan daerah harus mengikuti ketentuan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permasalahan yang akan dibahas pada naskah akademin ini adalah Permasalahan apa yang dihadapi oleh Pemerintah kabupaten Flores Timur dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Mengapa diperlukan Peraturan Daerah flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Daerah Flores Timur, Apa yang menjadi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Tujuan penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan adalah untuk Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Flores Timur serta cara-cara mengatasinya, Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai alasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian atau solusi dalam Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan di Kabupaten Flores Timur, Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis dan yuridis pembentukan rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dan Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Flores Timur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Adapun Metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan metode yuridis empiris. Metode yuridis normatif dilakukan dengan dengan melakukan studi pustaka yang menelaah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, dokumen hukum lain, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya. Sedangkan motode yuridis empiris dilakukan dengan observasi yang mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan faktor non hukum yang terkait dan yang berpengaruh terhadap peraturan perundang- undangan yang diteliti. Studi Pustaka (literatur) dan dokumentasi dilakukan dengan mengumpulkan data dan bahan berupa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Selain itu, juga dilakukan pengumpulan data dan bahan berupa hasil kajian yang sudah dilakukan sebelumnya sebagai bahan perbandingan dan pengayaan analisis.