ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DALAM KECELAKAAN PESAWAT BERDASARKAN KONVENSI MONTREAL 1999
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Maskapai, Kecelakaan Pesawat, Konvensi Montreal 1999, Perlindungan Penumpang, Hukum PenerbanganAbstrak
Transportasi udara memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas manusia dan distribusi barang, namun juga mengandung risiko tinggi, khususnya kecelakaan pesawat yang menimbulkan kerugian jiwa dan material. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan menjadi aspek krusial dalam memberikan perlindungan hukum kepada penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum serta penerapan dan efektivitas tanggung jawab maskapai penerbangan dalam kecelakaan pesawat berdasarkan Konvensi Montreal 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap sumber hukum primer, sekunder, dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Montreal 1999 menerapkan sistem tanggung jawab berlapis (two-tier liability system), yang menggabungkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dan tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability). Sistem ini memberikan kemudahan bagi penumpang dalam memperoleh kompensasi sekaligus menjaga keseimbangan dengan kepentingan maskapai. Dalam penerapannya di Indonesia, prinsip-prinsip tersebut telah diadopsi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun demikian, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti prosedur klaim yang kompleks, kurangnya transparansi, serta perbedaan interpretasi hukum.




