PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMER 56 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH DI DESA PATEMPURAN KECAMATAN KALISAT
Kata Kunci:
Gadai, Tanah, Petani, PertanianAbstrak
Muhammad Zaenol Arifin. 2024. Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Di Tinjau Menurut Undang Undang Nomer 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Di Desa Patempuran Kecamatan Kalisat. Skripsi. Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Jember. Yunita Reykasari, S.H., M.H.
Gadai merupakan salah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pinjaman uang dari orang lain, yaitu dengan menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan hukum sebagai jaminan. Sebagai negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani, tanah merupakan aset yang sangat menunjang dalam kehidupan ekonominya, tanah juga sangat menentukan bagi kelangsungan hidup rakyat. Praktik gadai berkembang pesat di masyarakat Indonesia ini sangat cepat karena keduanya bergerak dan menerima barang (barang dagangan) yang tidak bergerak adalah jalan keluar bagi bagi masyarakat. Seperti halnya praktek gadai yang ditemukan di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember yang dimana dalam pelaksanaan sistem gadai kebanyakan masyarakat lebih memilih tanah produktif yang dapat langsung dimanfaatkan sebagai obyeknya, banyak gadai yang terjadi di Desa Patempuran, Salah satu pemicu dari terjadinya praktek gadai tanah di daerah tersebut adalah karena tuntutan kebutuhan ekonomi, sehingga mayoritas orang yang melakukan gadai pada lahan pertanian adalah dari orang yang ekonominya rendah (tergolong miskin) sementara yang menerima gadai rata-rata dari orang kaya. Sehingga seringkali mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun karena penggadai belum mampu untuk melunasi hutangnya. Kemudian dalam menetapkan jumlah uang yang akan dipinjamkan tidak boleh melebihi dari harga jual tanah sawah yang akan di gadaikan. Melihat praktik gadai yang dilakukan di Desa Patempuran Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember tentu jauh berbeda dari praktek pelaksanaan gadai pada umumnya