PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MENDISTRIBUSIKAN KONTEN BERMUATAN PERJUDIAN
Kata Kunci:
Kejahatan Dunia Maya, Mendistribusikan, Vonis PenjaraAbstrak
Semakin marak kejahatan dunia maya yang terjadi dalam masyarakat menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum di indonesia. Beralihnya cara pelaku dalam kejahatan dari kejahatan konpesional ke kejahatan teknologi yang di sebabkan oleh media digital ysng saat ini sudah menjadi kebutuhan yang sudah melekat pada diri seseorang sebagai alat komunikasi yang paling efektiv yang di sebut sebagai teknologi informasi. Perubahan ke dua undang – undang No. 11 Tahun 2008 yang di ubah dengan undang- undang No. 1 Tahun 2024 Tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) merupakan jawaban atas tantangan tingginya kejahatan dalam dunia maya yang sesungguhnya tidak di sadari oleh pelaku karena kurangnya pemahaman hukum masyarakat khususnya tentang undang-undang ITE. Yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Yang Menditribusikan Konten Bermuatan Perjudian Sesua Putusan Nomor 1026/Pid.Sus/2022/Pn. Tjk. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan mendistribusikan konten bermuatan perjudian oleh majelis hakim dalam proses persidangan di nyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan pasal Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa maka hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan.