PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA
Kata Kunci:
Perjanjian Kerja,, Pendekatan Penelitian,, Badan Usaha.Abstrak
Perjanjian kerja yang sifatnya kontrak hanya dilakukan pada waktu tertentu atau tidak dalam jangka waktu yang lama (tetap/reguler). Berdasarkan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam dunia ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha merupakan isu yang seringkali menimbulkan kontroversi dan polemik. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak adalah tindakan pengusaha atau majikan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa alasan yang sah atau melanggar prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian secara normative yang Dimana penelitian ini berfokuskan kepada penelitian sebelumnya dan untuk penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan terkait dengan perjanjian kerja antara Badan Usaha dengan Pekerja / Karyawaan.hal ini dapat dilihat melalui perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan yang Dimana perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan biasanya menguntungkan pihak Perusahaan tanpa harus memikirkan hak karyawaan, terkadang banyaknya faktor / alasan suatu Perusahaan untuk memutus hubungan kerja secara sepihak demi menekan biaya yang dikeluarkan adapun Perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawaan yang di putus hubungan kerja secara sepihak.ketidak mengertian seorang karyawaan menjadi celah bagi Perusahaan untuk tidak memberikan Hak mereka.