JUSTIFIKASI DARI PENERAPAN HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM BANGUNAN HUKUM HAK CIPTA TANPA LEGALITAS HUKUM
Kata Kunci:
Artificial Intelligence, Hak Cipta, Hak Kekayaan IntelektualAbstrak
Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan merupakan bagian dari Perkembangan menuju era 5.0 menciptakan tantangan dan peluang baru bagi masyarakat yang mendorong pergeseran signifikan dari praktik konvensional menuju digitalisasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang memandang hukum sebagai struktur berlapis. Dalam sistem hukum tersebut, terdapat asas-asas, norma, kaidah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin yang semuanya merupakan komponen penting. Karya yang dihasilkan oleh Artifical Intelligence yang digunakan sejatinya bukan karya murni yang dihasilkan oleh manusia. Asas pengakuan terhadap karya intelektual bahwa hukum hanya memberi perlindungan terhadap karya intelektual orisinil. Orisinalitas menjadi persyaratan terpenting dari hak kekayaan intelektual, sehingga penerapan legalitas kepemilikan dalam rangka pengakuan hak kekayaan intelektual tidak dapat diberikan.