PERAN DISKRESI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Kata Kunci:
Diskresi, Pemerintahan, PertanggungjawabanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki batasan penggunaan diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban ketika terjadi penyimpangan hukum. Prinsip legalitas memainkan peran maksimal yang tidak cukup dalam melayani kepentingan warga negara. Diskresi muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan dan kelemahan dalam penerapan prinsip legalitas (wetmatigheid van bestuur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan desentralisasi pelayanan publik didorong oleh devolusi kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penggunaan kekuasaan diskresi oleh Pejabat Pemerintah hanya dapat diterapkan dalam kasus-kasus tertentu di mana hukum dan peraturan yang berlaku tidak mengaturnya, atau peraturan yang ada tidak jelas dan dalam situasi darurat/urgent untuk kepentingan umum. Pertanggungjawaban atas keputusan diskresi dibagi menjadi dua kategori: (1) tanggung jawab pekerjaan dan tanggung jawab pribadin dan (2) Kategori pertama berlaku jika bertindak atas nama jabatan (ambtshalve) tanpa unsur maladministrasi.