PERAN KODE ETIK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS TEKNIK KERJA ADVOKAT
Kata Kunci:
Kode Etik, Advokat, Profesionalisme, Teknik Kerja, Etika ProfesiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran kode etik dalam meningkatkan kualitas teknik kerja advokat di Indonesia, mengingat pentingnya profesi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kode etik profesi merupakan instrumen fundamental yang mengatur perilaku profesional dalam menjalankan tugas, dengan tujuan menjaga integritas, martabat, dan kualitas layanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan mengumpulkan data sekunder dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Profesi Hukum. Analisis kualitatif digunakan untuk mengungkap data, mengidentifikasi pola, dan menarik kesimpulan tentang pengaruh kode etik terhadap kualitas kerja teknik advokat. Pada artikel ini, Peneliti tertarik untuk membahas mengenai kode etik profesi, serta mengetahui bagaimana peran kode etik dalam meningkatkan kualitas teknik kerja advokat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kode etik memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kerja advokat, antara lain: (1) memberikan panduan perilaku profesional, (2) meningkatkan kepercayaan klien, (3) menjamin kualitas layanan hukum, (4) menegakkan tanggung jawab profesional, (5) mengatur mekanisme sanksi pelanggaran, dan (6) mendorong pendidikan berkelanjutan. Kode etik tidak sekadar aturan, tetapi instrumen untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kredibilitas advokat dalam sistem hukum.