JUSTIFIKASI DARI PENERAPAN HASIL ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM BANGUNAN HUKUM HAK CIPTA TANPA LEGALITAS HUKUM

Penulis

  • Ilham Agusyanda Universitas Bengkulu
  • Muhammad Haikal fikri Universitas Bengkulu
  • Ray Patrick Simanjuntak Universitas Bengkulu
  • Syadam Handika Universitas Bengkulu

Kata Kunci:

Artificial Intelligence, Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual

Abstrak

Artificial Intelligence adalah bagian dari Perkembangan menuju era 5.0 menciptakan tantangan dan peluang baru bagi masyarakat yang mendorong pergeseran signifikan dari praktik konvensional menuju digitalisasi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang memandang aturan hukum sebagai struktur berlapis. Dalam sistem hukum tersebut, terdapat asas-asas, norma, kaidah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin yang semuanya merupakan komponen penting. Karya yang dihasilkan oleh Artifical Intelligence yang digunakan sejatinya bukan karya murni yang dihasilkan oleh manusia. Asas pengakuan terhadap karya intelektual bahwa hukum hanya memberi perlindungan terhadap karya intelektual orisinil. Orisinalitas menjadi persyaratan terpenting dari hak kekayaan intelektual, sehingga penerapan legalitas kepemilikan dalam rangka pengakuan hak kekayaan intelektual tidak dapat diberikan.

Artificial Intelligence is part of the development toward the 5.0 era, creating new challenges and opportunities for society that encourage a significant shift from conventional practices to digitalization. The type of research conducted is normative legal research, which views legal rules as a layered structure. In the legal system, there are principles, norms, rules of legislation, court decisions, and doctrines, all of which are important components. The work produced by Artificial Intelligence is not purely the result of human creativity. The principle of recognition of intellectual works states that the law only provides protection for original intellectual works. Originality is the most important requirement for intellectual property rights; therefore, the application of ownership legality to recognize intellectual property rights cannot be granted.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-24