REKONSTRUKSI KEPATUHAN SYARIAH BERBASIS GOOD LEGAL GOVERNANCE

Penulis

  • Rati Mailani Rahayaan Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Sodikin Sodikin Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kata Kunci:

Rekonstruksi, Kepatuhan Syariah, Transformasi Tata Kelola Hukum

Abstrak

Rekonstruksi kepatuhan syariah (sharia compliance) berbasis good legal governance adalah penataan ulang sistem kepatuhan hukum Islam dengan mengintegrasikan prinsip tata kelola hukum yang baik. Langkah ini diambil untuk mengubah paradigma kepatuhan syariah yang selama ini sering kali hanya bersifat formalitas tekstual (akad di atas kertas) menjadi kepatuhan substantif yang akuntabel, transparan, dan berkekuatan hukum mengikat. Melalui pendekatan ini, kepatuhan syariah tidak lagi sekadar menjadi domain moral atau keagamaan semata, melainkan direposisi sebagai kewajiban hukum positif (legal obligation) lintas sektor. Permasalahannya adalah bagaimana rekonstruksi kepatuhan syariah dari pemenuhan administrasi menuju integrasi dalam Good Legal Governance. Metode yang digunakan adalah metode hukum normatif (doctrinal legal research), dengan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu untuk menganalisis dan merekonstruksi konsep Good Legal Governance dalam hukum bisnis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonstruksi kepatuhan syariah ke dalam Good Legal Governance (GLG) menandai transformasi fundamental dari paradigma formalitas-administratif menuju kepatuhan substantif yang berbasis pada nilai. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dengan menempatkan prinsip syariah sebagai bagian integral dari profil risiko hukum perusahaan (legal risk), korporasi tidak hanya menjamin keberlanjutan operasional dan resiliensi bisnis, tetapi juga mewujudkan keadilan transaksional yang nyata.

The reconstruction of sharia compliance based on good legal governance is a restructuring of the Islamic legal compliance system by integrating the principles of good legal governance. This step was taken to shift the paradigm of sharia compliance, which has often been merely a textual formality (a contract on paper) into substantive compliance that is accountable, transparent, and legally binding. Through this approach, sharia compliance is no longer merely a moral or religious domain, but is repositioned as a cross-sectoral positive legal obligation. The problem is how to reconstruct sharia compliance from administrative fulfillment to integration within Good Legal Governance. The method used is normative legal research, with the approach used including a conceptual approach, namely to analyze and reconstruct the concept of Good Legal Governance in business law. The results of the study indicate that the reconstruction of sharia compliance into Good Legal Governance (GLG) marks a fundamental transformation from the paradigm of administrative formality to substantive compliance based on values. Thus, it can be concluded that by placing sharia principles as an integral part of a company's legal risk profile, corporations not only guarantee operational sustainability and business resilience, but also realize real transactional justice.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31