ANALISIS KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP HUKUM DAN ATURAN LALU LINTAS DI LAMPU MERAH AKSARA PANCING
Kata Kunci:
Kesadaran Hukum, Aturan Lalu Lintas, Pelanggaran, Keselamatan Berkendara, Tilang ElektronikAbstrak
Kesadaran masyarakat terhadap hukum dan aturan lalu lintas di Lampu Merah Aksara, Pancing masih menjadi permasalahan yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta faktor-faktor yang memengaruhinya. Hasil observasi menunjukkan bahwa masih banyak pengendara yang melakukan pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, dan tidak mematuhi marka jalan. Beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap rendahnya kesadaran hukum lalu lintas adalah tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, kebiasaan berlalu lintas, serta kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Pelanggaran lalu lintas yang terjadi memberikan dampak negatif yang signifikan, seperti meningkatnya angka kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Kurangnya sosialisasi serta lemahnya penegakan hukum juga menjadi pemicu utama tingginya pelanggaran lalu lintas. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya strategis yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, kepolisian, dan masyarakat. Beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas antara lain adalah edukasi lalu lintas sejak dini, penerapan tilang elektronik (ETLE), pengembangan infrastruktur lalu lintas yang lebih baik, serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, kampanye keselamatan berkendara juga perlu diperkuat untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan kesadaran hukum lalu lintas masyarakat di Lampu Merah Aksara, Pancing dapat meningkat. Kepatuhan yang lebih baik akan memberikan dampak positif bagi keselamatan berkendara serta menciptakan ketertiban lalu lintas yang lebih optimal.