PEMBATALAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA
Kata Kunci:
Perjanjian Kerja, Pendekatan Penelitian, Badan UsahaAbstrak
Perjanjian kerja yang sifatnya kontrak hanya dilakukan pada waktu tertentu atau tidak dalam jangka waktu yang lama (tetap/reguler). Berdasarkan Pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Dalam dunia ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha merupakan isu yang seringkali menimbulkan kontroversi dan polemik. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak adalah tindakan pengusaha atau majikan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa alasan yang sah atau melanggar prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian secara normative yang Dimana penelitian ini berfokuskan kepada penelitian sebelumnya dan untuk penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukan terkait dengan perjanjian kerja antara Badan Usaha dengan Pekerja / Karyawaan.hal ini dapat dilihat melalui perjanjian kerja yang dibuat oleh Perusahaan yang Dimana perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan biasanya menguntungkan pihak Perusahaan tanpa harus memikirkan hak karyawaan, terkadang banyaknya faktor / alasan suatu Perusahaan untuk memutus hubungan kerja secara sepihak demi menekan biaya yang dikeluarkan adapun Perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada karyawaan yang di putus hubungan kerja secara sepihak.ketidak mengertian seorang karyawaan menjadi celah bagi Perusahaan untuk tidak memberikan Hak mereka.
Work agreements that are contractual in nature are only carried out at a certain time or not for a long period of time (fixed/regular). Based on Article 56 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. A work agreement is an agreement between a worker/laborer and an entrepreneur which contains the work conditions, rights and obligations of the parties. In the world of employment, unilateral termination of employment by employers is an issue that often gives rise to controversy and polemics. Unilateral termination of employment (PHK) is the action of an entrepreneur or employer to terminate an employment relationship with an employee without a valid reason or violating applicable legal procedures. The method used is normative research, where this research focuses on previous research and the research used in the research is the Statutory Approach and the Conceptual Approach. The results of this research show that it is related to work agreements between business entities and workers/employees. This can be seen through work agreements made by companies. Where agreements made by companies usually benefit the company without having to think about employee rights, sometimes there are many factors/reasons. Companies can terminate employment relationships unilaterally in order to reduce the costs incurred, while companies do not provide severance pay to employees whose employment relationships are terminated unilaterally. An employee's lack of understanding is an opportunity for the Company not to provide them with their rights.




