PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN DITINJAU MENURUT UNDANG UNDANG NOMER 56 TAHUN 1960 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH DI DESA PATEMPURAN KECAMATAN KALISAT

Penulis

  • Muhammad Zaenol Arifin Universitas Muhammadiyah Jember

Kata Kunci:

Gadai, Tanah, Petani, Pertanian

Abstrak

Muhammad Zaenol Arifin. 2024. Pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian Di Tinjau Menurut Undang Undang Nomer 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Di Desa Patempuran Kecamatan Kalisat. Skripsi. Pogram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Jember. Yunita Reykasari, S.H., M.H. Gadai merupakan salah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pinjaman uang dari orang lain, yaitu dengan menjadikan suatu barang yang mempunyai nilai harta menurut  pandangan hukum sebagai jaminan. Sebagai negara yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian petani, tanah merupakan aset yang sangat menunjang dalam kehidupan  ekonominya, tanah juga sangat menentukan bagi kelangsungan hidup rakyat. Praktik gadai berkembang pesat di masyarakat Indonesia ini sangat cepat karena keduanya bergerak dan menerima barang (barang dagangan) yang tidak bergerak adalah jalan keluar bagi bagi masyarakat. Seperti halnya praktek gadai yang ditemukan di Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember yang dimana dalam pelaksanaan sistem gadai  kebanyakan masyarakat lebih memilih tanah produktif yang dapat langsung  dimanfaatkan sebagai obyeknya, banyak gadai yang terjadi di Desa Patempuran, Salah satu pemicu dari terjadinya praktek gadai tanah di daerah tersebut adalah karena tuntutan kebutuhan ekonomi, sehingga mayoritas orang yang melakukan gadai pada lahan pertanian adalah dari orang yang ekonominya rendah (tergolong miskin) sementara yang menerima gadai rata-rata dari orang kaya. Sehingga seringkali mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun karena penggadai belum mampu untuk melunasi hutangnya. Kemudian dalam menetapkan jumlah uang yang akan dipinjamkan tidak boleh melebihi dari harga jual tanah sawah yang akan di gadaikan. Melihat praktik gadai yang dilakukan di Desa Patempuran Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember  tentu jauh berbeda dari praktek pelaksanaan gadai pada umumnya

Muhammad Zaenol Arifin. 2024. Implementation of Agricultural Land Pawning Reviewed According to Law Number 56 of 1960 concerning Determination of Land Area in Patempuran Village, Kalisat District. Thesis. Legal Studies Program, Faculty of Law. Muhammadiyah University of Jember. Yunita Reykasari, S.H., M.H. Pawning is a method used by someone to obtain a loan of money from another person, namely by using an item that has property value according to the law as collateral. As a country where the majority of the population is farmers, land is an asset that really supports its economic life, land is also very crucial for the survival of the people. The practice of pawning is growing rapidly in Indonesian society because both moving and receiving immovable goods (merchandise) are a way out for the community. Like the practice of pawning found in Patempuran Village, Kalisat District, Jember Regency, where in implementing the pawn system most people prefer productive land that can be directly used as an object, many pawns occur in Patempuran Village, one of the triggers for the practice of land pawning. in this area it is due to the demands of economic needs, so that the majority of people who mortgage agricultural land are people from low economic backgrounds (classified as poor) while those who receive mortgages are mostly rich people. This often results in the mortgage lasting for years because the pawnbroker has not been able to pay off the debt. Then, in determining the amount of money to be loaned, it must not exceed the selling price of the rice field to be mortgaged. Looking at the pawn practice carried out in Patempuran Village, Kalisat District, Jember Regency, it is certainly very different from the practice of pawning in general.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30