TANGGUNG JAWAB PIDANA PEMBUNUHAN OLEH PELAKU PENGIDAP SKIZOFRENIA
Kata Kunci:
Pembunuhan, Skizofrenia, Tindak Pidana Alasan PemaafAbstrak
Skizofrenia dianggap sebagai gangguan kejiwaan kronis ketika pengidapnya mengalami halusinasi. Belum diketahui penyebab pasti skizofrenia , namun kombinasi genetika, lingkungan, serta struktur dan senyawa kimia pada otak yang berubah mungkin berperan atas terjadinya gangguan. Indonesia menerapkan double track system pada kasus-kasus pidana yang pelakunya adalah orang dengan gangguan jiwa skizofrenia. Terdapat kasus pelaku yang mengidap gangguan skizofrenia yang tidak dijatuhi pidana dan ada yang tetap dijatuhi sanksi pidana.Terkait Gangguan jiwa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang mana dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa “Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan yang terjadi dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi sehingga memuculkan sekumpulan gejala dan/atau perubahan dari perilaku serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan sebagai manusia”.Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP, penderita skizofrenia paranoid seharusnya dapat dimaafkan karena gangguan jiwa. Ini terbukti dalam kasus terdakwa Dodik, yang diputuskan dalam Putusan Nomor 40/Pid.B/2018/PN Kph, di mana kondisi dan keadaan yang terjadi membuat saudara Dodik dinyatakan bebas tetapi harus mendapatkan layanan kejiwaan untuk proses penyembuhannya dari penyakitnya.
Schizophrenia is considered a chronic psychiatric disorder when sufferers experience hallucinations. The exact cause of schizophrenia is not yet known, but a combination of genetics, environment, and altered structure and chemical compounds in the brain may play a role in the disorder. Indonesia applies a double track system in criminal cases where the perpetrator is a person with schizophrenia. There are cases of perpetrators suffering from schizophrenic disorders who are not punished and there are those who are still given criminal sanctions. Regarding mental disorders, it has been regulated in Law Number 18 of 2014 concerning Mental Health, where in Article 1 number 3 it is explained that "People with Mental Disorders, hereinafter abbreviated as ODGJ, are people who experience disorders that occur in thoughts, behavior and feelings which are manifested thus giving rise to a set of symptoms and/or changes in behavior and can cause suffering and obstacles as a human being." As regulated in Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code, paranoid schizophrenic sufferers should be forgiven for having a mental disorder. This was proven in the case of the defendant Dodik, which was decided in Decision Number 40/Pid.B/2018/PN Kph, where the conditions and circumstances that occurred meant that brother Dodik was declared free but had to receive psychiatric services for the healing process from his illness.