ANALISIS TERHADAP HAK POLITIK MANTAN TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI CALON LEGISLATIF DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM TATA NEGARA

Penulis

  • Sonya Noprisa Sumantri Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Irwansyah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syahli Luthfie Al Ghaffar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Aga Setiawan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Kata Kunci:

Pemilihan Umum, Mantan Narapidana, Demokrasi

Abstrak

Pemilihan legislatife adalah bagian dari pemilihan umum sebagai momentum yang menentukan dalam kehidupan berdemokrasi.pemilu menjadi wadah utama masyarakat untuk mengkuantifikasi suara rakyar dalam menjalankan transisi kepemimpinan dan pejabat pemerintah dalam kekuasaan eksekutif maupun legislatife.Fokus kajian penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-VII/2009 dan putusan nomor 14-17/PUU-V/2007 yang melegitimasi mantan narapidana untuk ikut serta dalam pemilihan umum dan pemilahan kepala berikut upaya yang dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam rangka membangun demokrasi di Indonesia. Kajian ini menggunakan metode penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan presfektif hukum tata Negara dan perbandingan bahwa seorang ilmu hukum. Hasil kajian ini menyimpulkan narapidana memiliki hak konstitusional sebagai calon dalam pemilihan setelah melewati jangka waktu 5 (Lima) tahun dari masa terpidana selesai menjalani pidana penjara,yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun kecuali oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Upaya demokrasi dilakukan dengan mengeluarkan peraturan yang menjabarkan secara teknis putusan Mahkamah Konstitusi bagi mantan terpidana korupsi yang ikut serta dalam pemilihan disertai dengan sanksi berat bagi pelanggarnya serta melibatkanpengawasan lembaga penyelenggaraan pemilu pada proses pencalonan tersebut.

Legislative elections are part of general elections as a decisive momentum in democratic life. Elections are the main forum for society to quantify the people's voice in carrying out the transition of leadership and government officials in executive and legislative power. The focus of this research study is the decision of the Constitutional Court number 4/PUU- VII/2009 and decision number 14-17/PUU-V/2007 which legitimizes former prisoners to take part in general elections and the selection of regional heads as well as efforts made after the Constitutional Court decision in order to build democracy in Indonesia. This study uses normative research methods with a legislative approach and a perspective view of constitutional law as well as comparative legal knowledge. The results of this study conclude that a prisoner has constitutional rights as a candidate in elections after a period of 5 (five) years from the time the prisoner has finished serving his prison sentence, which cannot be reduced for any reason except by a court decision which has permanent legal force. Democratic efforts are carried out by issuing regulations that explain technically the Constitutional Court's decision for former corruption convicts who take part in elections accompanied by heavy sanctions for violators and involving supervision of election management institutions in the nomination process the.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-30