TINJAUAN HUKUM TERHADAP PLATFROM E-COMMERCE DALAM MENANGGULANGI IKLAN MENYESATKAN PADA PRODUK KOSMETIK
Kata Kunci:
E-Commerce, Iklan Menyesatkan, Kosmetik Ilegal, Perlindungan Konsumen, BPOM, Regulasi Digital, Tanggung Jawab Platform, Hukum Perdagangan ElektronikAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan hukum terhadap peran platform e-commerce dalam menanggulangi iklan menyesatkan pada produk kosmetik. Seiring meningkatnya penggunaan platform digital sebagai sarana pemasaran, konsumen semakin rentan terhadap paparan informasi yang tidak akurat dan produk kosmetik ilegal. Data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan bahwa meskipun terjadi penurunan pelanggaran penandaan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) dari 10,39% pada tahun 2023 menjadi 9,07% pada 2024, pelanggaran iklan kosmetik justru meningkat dari 21,63% menjadi 26,12% pada periode yang sama. Selain itu, pada 2024 ditemukan 235 produk kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp8,91 miliar, dan meningkat menjadi Rp31,7 miliar pada 2025. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan kewajiban platform digital dalam mengawasi konten iklan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum secara efektif mengatur tanggung jawab e-commerce dalam mencegah penyebaran iklan menyesatkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan hukum, peningkatan pengawasan lintas sektor, serta kerja sama strategis antara pemerintah dan penyedia platform digital untuk menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
This study examines the legal perspective on the role of e-commerce platforms in addressing misleading advertisements of cosmetic products. With the increasing use of digital platforms for marketing, consumers are becoming more vulnerable to inaccurate information and illegal cosmetic products. Data from the Indonesian Food and Drug Authority (BPOM) indicate that although there was a decrease in labeling violations from 10.39% in 2023 to 9.07% in 2024, violations related to misleading cosmetic advertisements rose from 21.63% to 26.12% in the same period. In 2024, BPOM also found 235 illegal cosmetic products with an economic value of Rp8.91 billion, which further increased to Rp31.7 billion in 2025. This study uses a normative juridical approach to analyze legal regulations related to consumer protection and the obligations of digital platforms in monitoring advertising content. The findings reveal that current regulations are not yet effective in holding e-commerce platforms accountable for preventing the spread of misleading cosmetic advertisements. Therefore, strengthening legal frameworks, improving cross-sectoral supervision, and enhancing collaboration between government bodies and digital platforms are essential to establish a safe, fair, and responsible digital cosmetics trade ecosystem.