PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DAN PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE
Kata Kunci:
Perlindungan hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas Restorative JusticeAbstrak
Perlindungan Hukum bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam proses peradilan pidana dan penerapan restorative justice dibimbing oleh Dr. Vieta Imelda Cornelis S.H.,M.Hum sebagai Pembimbing Utama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana yang dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Adapun bahan hukum primer, merupakan data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya atau tempat objek penelitian yang dilakukan, bahan hukum sekunder, merupakan data yang diperoleh bukan secara langsung dari sumber aslinya tapi melalui buku, hasil penelitian, jurnal, atau arsip ilmiah yang telah ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif secara terbatas pada tindak pidana umum, khususnya tindak pidana ringan, dan tetap memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan yang termuat dalam Pasal 4 sampai dengan 6 Perja No.15 Tahun 2020. Selain itu, implementasi terkait pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga saat ini dapat berjalan dengan baik. Adapun faktor-faktor yang ikut mempengaruhi pelaksanaan keadilan restoratif diantaranya faktor penegak hukum terkait pemahaman jaksa menyangkut keadilan restoratif, kultur masyarakat dalam memahami dan merespon penyelesaian penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif serta dengan faktor sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan keadilan restoratif.