ANANALISIS IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI WILAYAH KOTA KUPANG

Penulis

  • Ferdinandus N. Lobo Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Mathilda Karmenita Universitas Katolik Widya Mandira Kupang
  • Redemtus D. P Pone Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kata Kunci:

Pemerintah Daerah, Kota Kupang, Kawasan Tanpa Rokok

Abstrak

Kesehatan merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh negara untuk setiap warganya. Salah satu perilaku masyarakat Indonesia yang berdampak negatif bagi kesehatan individu dan lingkungan adalah merokok. Seperti yang kita ketahui, rokok merupakan salah satu yang membuat lingkungan sekitar kita menjadi tidak sehat, karena asap yang dihasilkannya mengandung banyak zat berbahaya yang dapat mengakibatkan tercemarnya lingkungan serta mengganggu kesehatan penikmatnya maupun orang disekitarnya. Bahaya ancaman asap rokok bagi kesehatan masyarakat mulai menjadi fokus yang penting bagi pemerintah di beberapa daerah. Salah satunya Pemerintah Kota Kupang yang telah memberlakukan Peraturan Daerah kota Kupang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Tujuan dari Peraturan Daerah kota Kupang Nomor 8 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung; menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat; melarang produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok di KTR; dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis empiris yang berlokasi di Kota Kupang, dengan memfokuskan penelitian pada Dinas Kesehatan Kota Kupang Pemilihan lokasi penelitian dengan pertimbangan bahwa Kota Kupang merupakan daerah ibu kota provinsi yang melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok. Dalam hal ini terdapat beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan perda tentang kawasan tanpa rokok, seperti sosialisasi, pengawasan. Pemasangan tanda Kawasan Tanpa Rokok, dan menerapkan sanksi.

Health is a human right that the state must fulfill for every citizen. One of the behaviors in Indonesian society that has a negative impact on individual health and the environment is smoking. As we know, smoking is one of the things that make the environment around us unhealthy, because the smoke it produces contains many dangerous substances that pollute the environment and harm the health of those who drink it and the people in it can harm their surroundings. The dangers of cigarette smoke to public health are increasingly becoming the focus of governments in several regions. One of them is the Kupang City Government, which has implemented the Kupang City Regional Ordinance No. 8 of 2016 on non-smoking areas. The aim of Kupang City Regional Regulation No. 8 of 2016 on Non-Smoking Areas is to provide clean and healthy spaces and environments; protect the public, both directly and indirectly, from the negative effects of smoking; Creating public awareness of healthy lifestyles; prohibit the production, sale, advertising, promotion and/or use of cigarettes in KTR; and reduce the growth rate of new smokers. This research is descriptive in nature and focuses on Kupang city. The research site was selected taking into account the fact that Kupang City is the provincial capital where a smoke-free area policy is in effect. In this case, the government can take various measures to optimize regional regulations on smoke-free areas, such as public relations and supervision. Posting no-smoking signs and implementing sanctions.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-31