PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI ATAS PEMBUATAN ASURANSI KESEHATAN MELALUI TELEMARKETING
Kata Kunci:
Asuransi kesehatan, Telemarketing, BancassuranceAbstrak
Yang dimaksud dengan asuransi kesehatan adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan dirumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan serta biaya operasional lainnya,yang di tujukan untuk memudahkan pasien dalam proses administrasi. Sedangkan telemarketing adalah kerja sama pemasaran antara bank dengan perusahaan asuransi yang Anda sampaikan biasa disebut dengan bancassurance atau dengan kata lain adalah aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi/asuransi syariah dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank. Dalam ketentuan nya dapat dilihat bahwa pada dasarnya undang-undang tidak menyatakan bahwa kontrak itu harus dibuat secara tertulis, dalam KUH perdata pun memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat kontrak ataupun perjanjian, sehingga perjanjian melalui telemarketing dapat diakui keberadaannya.
What is meant by health insurance is insurance that provides guarantees to the insured to reimburse any medical costs which include hospital care costs, surgical costs and drug costs as well as other operational costs, which are aimed at making it easier for patients in the administration process. Meanwhile, telemarketing is marketing cooperation between banks and insurance companies which you said is usually called bancassurance or in other words, it is a cooperative activity between insurance companies/Sharia insurance and banks in order to market insurance products through banks. In its provisions it can be seen that basically the law does not state that contracts must be made in writing, the Civil Code also gives freedom to the parties to make contracts or agreements, so that agreements via telemarketing can be recognized as existing.




