PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Penulis

  • Ferdinandus N. Lobo Universitas Katolik Widya Mandira
  • Defi Marsela Payung Universitas Katolik Widya Mandira
  • Fransiska Nuga Universitas Katolik Widya Mandira

Kata Kunci:

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Kebijakan dan regulasi, Implementasi kebijakan

Abstrak

Perlindungan hukum lahan pertanian pangan merupakan upaya mewujudkan konsep pembangunan berkelanjutan dimana hal ini tidak terpisahkan dengan reforma agraria yang mencakup upaya penataan kembali pemilikan/penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang berkaitan dengan itu. Dalam rangka menjawab berbagai persoalan diatas, salah satu strategi yang sangat perlu dan mendesak adalah perlu segera menyusun sebuah rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk segera mengatasi maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkenaan dengan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten kupang. Menguraikan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang harus diperhatikan apabila ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Permasalahan-permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, sehingga diperlukan adanya pengaturan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutanMetode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan naskah akademik ini adalah metode yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sejalan dengan itu, maka sumber penelitian hukum berupa bahan-bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) seperti peraturan dasar, peraturan perundang-undangan, tulisan-tulisan, literatur, serta hasil penelitian yang akan diper gunakan. Berdasarkan metode tersebut, data dan informasi yang diperoleh akan disusun secara deskriptif dan sistimatis untuk memudahkan bagi pengambilan kebijakan dan membantu perumusan norma oleh perancang Perundang-undangan (legal drafter). Hasil dan pembahasan tentang penyelenggaraan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang, kita dapat memulai dengan mengidentifikasi beberapa faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan program ini. Hasil Penyelenggaraan Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kupang Kebijakan dan Regulasi Implementasi Kebijakan: Kabupaten Kupang telah menerapkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mendukung pertanian pangan berkelanjutan. Beberapa kebijakan tersebut mencakup perlindungan lahan pertanian dari konversi lahan, subsidi untuk input pertanian, dan program peningkatan kapasitas petani Peraturan Daerah : Adanya peraturan daerah yang khusus mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan. Program dan Inisiatif Program Subsidi Pemerintah Kabupaten Kupang telah melaksanakan program subsidi untuk benih, pupuk, dan alat pertanian guna meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan. Pelatihan dan Penyuluhan : Berbagai pelatihan dan penyuluhan telah dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani tentang praktik pertanian berkelanjutan. Ketersediaan Sumber Daya Sumber Daya Alam: Kabupaten Kupang memiliki lahan pertanian yang cukup luas dan subur, meskipun terdapat tantangan terkait kualitas tanah dan sumber air yang terbatas di beberapa daerah. Sumber Daya Manusia: Tersedia tenaga kerja pertanian yang cukup, meskipun terdapat kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang teknologi pertanian modern dan berkelanjutan. Hasil Produksi Pertanian Produktivitas:Adanya peningkatan produktivitas pertanian di beberapa komoditas utama seperti jagung, padi, dan sayuran. Peningkatan ini disebabkan oleh penggunaan teknologi pertanian yang lebih baik dan subsidi pemerintah.Secara keseluruhan, penyelenggaraan perlindungan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kupang menunjukkan hasil yang positif dengan adanya peningkatan produktivitas dan penerapan berbagai kebijakan pendukung. Namun, tantangan dalam hal implementasi kebijakan, dukungan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, dan keberlanjutan lingkungan masih perlu diatasi untuk memastikan bahwa pertanian di Kabupaten Kupang dapat terus berkembang secara berkelanjutan.

Legal protection of food agricultural land is an effort to realize the concept of sustainable development, which is inseparable from agrarian reform which includes efforts to reorganize land ownership/control and legal relations related to it. In order to answer the various problems above, one strategy that is very necessary and urgent is the need to immediately prepare a draft Regional Regulation concerning the Protection of Sustainable Food Agricultural Land to immediately address and resolve various problems relating to the protection of agricultural land in Kupang Regency.Describes the social, economic and cultural impacts that must be taken into account if provisions regarding the protection of food agricultural land are sustainable. What problems are faced in the life of the nation, state and society, so that there is a need for regulations regarding the protection of sustainable food agricultural land? The approach method used in preparing this academic manuscript is the normative juridical method or library legal research. In line with this, the sources of legal research are legal materials (primary, secondary and tertiary) such as basic regulations, statutory regulations, writings, literature, as well as research results that will be used.Based on this method, the data and information obtained will be arranged descriptively and systematically to facilitate policy making and assist in the formulation of norms by legal drafters. Based on the results and discussion regarding the implementation of sustainable food agriculture protection in Kupang Regency, we can start by identifying several key factors that influence the success of this program. Results of Implementing Sustainable Food Agriculture Protection in Kupang Regency Policies and Regulations Policy Implementation: Kupang Regency hasimplementing various policies and regulations to support sustainable food agriculture. Some of these policies include protecting agricultural land from land conversion, subsidies for agricultural inputs, and farmer capacity building programs Regional Regulations: The existence of regional regulations that specifically regulate the protection of sustainable food agricultural land, shows the regional government's commitment to maintaining food security.Programs and Initiatives Subsidy Program The Kupang Regency Government has implemented a subsidy program for seeds, fertilizer and agricultural equipment to increase productivity and sustainability. Training and Counseling: Various training and counseling have been carried out to increase farmers' knowledge and skills regarding sustainable agricultural practices. Availability of Natural Resources: Kupang Regency has quite extensive and fertile agricultural land, although there are challenges related to soil quality and limited water sources in some areas.Human Resources: There is sufficient agricultural labor available, although there is a need to increase capacity and knowledge of modern and sustainable agricultural technologies. Agricultural Production Results Productivity: There has been an increase in agricultural productivity in several main commodities such as corn, rice and vegetables. This increase was caused by the use of better agricultural technology and government subsidies. Overall, the implementation of sustainable food agriculture protection in Kupang Regency showed positive results with increased productivity and the implementation of various supporting policies. However, challenges in terms of policy implementation, infrastructure support, resource management and environmental sustainability still need to be overcome to ensure that agriculture in Kupang Regency can continue to develop sustainably.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-02