PELANGGARAN HAM YANG DILAKUKAN KKB PAPUA
Kata Kunci:
Peran, HAM, KKB PapuaAbstrak
KKB merupakan sebutan dari penegak hukum Indonesia untuk kelompok militan yang menganggap kelompoknya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM). Adapun tujuan dilakukan penelitian ini karena penulis ingin memberikan informasi terkait dengan peran pemerintah dalam menghadapi pelanggaran HAM yang dilakukan KKB Papua. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, Metode ini merupakan cara peninjauan yang sistematis terhadap artikel-artikel yang berhubungan dengan kasus KKB di Papua. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Pertanggungjawaban negara (state Responsibility) merupakan seperangkat aturan internasional yang mengatur mengenai konsekuensi hukum pelanggaran kewajiban internasional negara-negara. Menurut Instrumen Hukum Internasional pelanggaran HAM dalam perspektif instrument HAM internasional yaitu pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrument-instrumen internasional HAM. Pelanggaran tersebut bisa karena dilaksanakan (perbuatan berdasarkan komitmen) Negara tidak melaksanakan kewajibannya, maupun karena Negara lalai (tindakan berdasarkan komitmen) tidak melaksanakan kewajibannya. Pelanggaran HAM yang dapat digugat kepada Negara, kecuali tindakan yang langsung dilakukan oleh negara (aparatnya), yaitu (1) Pelanggaran yang dilakukan berdasarkan direct order, instigation, connivance, atau approval oleh pemerintah sebelum atau setelah kejadian, atau persetujuan dalam berbagai bentuk lainnya. (2) Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara pribadi secara de facto memegang kekuasaan di suatu negara atau memiliki pengaruh terhadap pemerintah, atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik, namun tidak ada langkah-langkah yang diambil oleh negara (pemerintah).(Maidah Purwanti, SH., 2021). Berdasarkan uraian tersebut negara (pemerintah) harus mengambil tindakan untuk menghentikan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh KKB di Papua.