POLITIK ISLAM DI INDONESIA PRA KEMERDEKAAN DAN PASCA KEMERDEKAAN
Kata Kunci:
politik islam, pra dan pasca kemerdekaan, IndonesiaAbstrak
Hubungan antara agama dan politik selalu dibicarakan, namun pada prinsipnya politik dan agama tidak dapat dipisahkan. Produk politik berupa undang-undang tidak boleh bertentangan secara mendasar dengan norma agama, karena masyarakat harus menjalankan hukum. Di Indonesia, banyak permasalahan yang berkaitan dengan politik baik yang berkaitan dengan agama maupun hukum. Sejarah mencatat permasalahan tersebut sebelum kemerdekaan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dimana pengumpulan data dilakukan melalui sumber kepustakaan, memahami dan menganalisis sejarah politik hukum Islam di Indonesia pada dua periode yaitu pada masa pra kemerdekaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum Islam pada masa pra kemerdekaan ditandai dengan adanya organisasi-organisasi Islam seperti Thawalib, Persatuan Islam, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Pasca kekalahan Jepang, fase selanjutnya kemerdekaan dan peran ormas Islam membuat arah kebijakan hukum Indonesia mengikuti sistem “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang berarti mendahulukan agama.. perkembangan politik Islam di Indonesia pasca kemerdekaan yang dikelola demokrasi. Pada awal kemerdekaan, terjadi perselisihan antara tokoh Islam dan tokoh nasionalis mengenai penyusunan undang-undang, hingga disepakati bahwa sila pertama adalah beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
The relationship between religion and politics is always discussed, but in principle politics and religion cannot be separated. Political products in the form of laws must not fundamentally conflict with religious norms, because society must implement the law. In Indonesia, there are many problems related to politics, both related to religion and law. History records this problem before independence. This research uses a normative method where data collection is carried out through library sources, understanding and analyzing the political history of Islamic law in Indonesia in two periods, namely the pre-independence period. The research results show that Islamic legal policies in the pre-independence period were characterized by the existence of Islamic organizations such as Thawalib, Islamic Association, Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama. After Japan's defeat, the next phase of independence and the role of Islamic organizations made the direction of Indonesian legal policy follow the "Belief in One Almighty God" system, which means prioritizing religion. The development of Islamic politics in post-independence Indonesia was managed by democracy. At the beginning of independence, there was a dispute between Islamic figures and nationalist figures regarding the drafting of laws, until it was agreed that the first principle was to believe in God Almighty.




