PENGARUH TEORI EKSISTENSI TERHADAP PEMBERLAKUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Kata Kunci:
Teori, Eksistensi, Pemberlakuan, Hukum IslamAbstrak
Hukum Islam masuk ke Nusantara (Indonesia) bersamaan dengan masuknya Islam di Nusantara itu sendiri, dari catatan sejarah Islam masuk di Nusantara sejak abad VII atau VIII M. Sementara Hukum Barat baru masuk dan diperkenalkan olhe VOC pada awal abad XVII M. sebelum masuk dan eksisnya Hukum Islam, rakyat Indonesia menganut Hukum adat yang beranekaragam aturan dan konsekwensinya di tengah masyarakat dan bersifat majemuk. Hal ini disebabkan factor dari agama Hindu dan Buddha diduga sangat kuat terhadap kehidupan masyarakat pada zaman itu. Dalam pembangunan Hukum nasional Indonesia, Hukum agama (Hukum Islam) menjadi patokan yang paling dominan, dimana Hukum Islam sangat berperan dalam membentuk perilaku masyarakat di Indonesia. Oleh sebab itu Hukum Islam di Indonesia eksis dan mutlak bagi pembangunan Hukum nasional Indonesia. Teori eksistensi yang lahir dari realitas perkembangan Hukum Islam di Indonesia menunjukkan eksistensinya yang semakin nyata diperhitungkan dan diberikan peran dalam pembangunan dan pembinaan Hukum di Indonesia. Hal tersebut terjadi, karena Hukum Islam adalah salah satu sistem Hukum dari beberapa sistem Hukum yang berlaku di Indonesia.
While Islamic law entered the country as a result of the Islamic death in Indonesia, the Islamic law entered the country as far back as the VII or VIII M. while western law was introduced to it in the early centuries of the XVII M. before entering and the existence of Islamic law, Indonesian people adopted traditional laws of civility and application in society and are pluralistic. This is because the factor of Hinduism and Buddhism was thought to be very powerful in people's lives at the time. In the development of Indonesia's national law, religious law (Islamic law) has become the most dominant rule, with Islamic law playing a major role in shaping the behavior of people in Indonesia. Therefore Islamic law in Indonesia exists and is essential to the building of Indonesia's national law. The therory of exixtence which was born from the reality of the development of Islamic law in indonesia shows that its existence in increasingly being taken into account and given a role in the development and guidance of law in indonesia. This happens because Islamic law is one of several legal systems in force in Indonesia.




