KONTROVERSI PERKAWINAN BEDA AGAMA DI BERBAGAI ASPEK
Kata Kunci:
Perkawinan Beda Agama, Kontroversi, Religius, Psikologi, YuridisAbstrak
Perkawinan beda agama di Indonesia merupakan fenomena yang masih menimbulkan kontroversi di berbagai aspek kehidupan, seperti psikologis, religious, dan yuridis. Meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.1 tahun 1974 dan Intsruksi Presiden Repub;ik Indonesia No.1 tahun 1991, namun belum secara tegas mengatur perkawinan beda agama. Hal ini menimbulkan kekosongan norma hukum yang dapat diatasi dengan tinjauan Undang-undang No.23 tahun 2006 pasal 35. Dengan demikian, perkawinan di Indonesia harus dilakukan secara sah di pengadilan.
Interfaith marriage in Indonesia remains a controversial phenomenon in various aspects of life, such as psychological, religious, and juridical. Although regulated by the Republic of Indonesia Law No. 1 of 1974 and Presidential Instruction No. 1 of 1991, interfaith marriage has not been explicitly addressed. This creates a legal vacuum that can be addressed through a review of Law No. 23 of 2006 Article 35a. Consequently, marriages in Indonesia must be conducted through one religious pathway and legally registered in court.




