PERNIKAHAN USIA DINI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
pernikahan dini, hukum positif, hukum islamAbstrak
Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Fenomena ini seringkali dianggap sebagai bagian dari tradisi dan budaya, namun memiliki implikasi yang luas dalam konteks hukum positif dan hukum Islam. Jurnal ini bertujuan untuk mengkaji pernikahan dini dari kedua perspektif tersebut dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Dalam hukum positif Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan, yaitu 19 tahun untuk pria dan wanita. Sementara itu, dalam hukum Islam, pernikahan dini dapat diterima selama memenuhi syarat-syarat sahnya nikah menurut fiqh. Namun, pernikahan dini seringkali menimbulkan berbagai masalah sosial, psikologis, dan ekonomi, khususnya bagi perempuan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesehatan reproduksi, serta memperkuat regulasi untuk melindungi hak-hak anak dan perempuan.
Early marriage is a social phenomenon that occurs in various parts of the world, including Indonesia. This phenomenon is often considered as part of tradition and culture, butĀ has broad implications in the context of positive law and Islamic law. This journal aims to examine early marriage fromĀ these two perspectives using a qualitative descriptive approach. In Indonesian positive law, Law No. 1 of 1974 concerning Marriage stipulates the minimum age limit for marriage, which is 19 years old for both men and women. Meanwhile, in Islamic law, early marriage can be accepted as long as it meets the legal requirements of marriage according to fiqh. However, early marriage often creates various social, psychological, and economic problems, especially for women. Therefore, it is important to increase public awareness about the importance of reproductive health and education, as well as to strengthen regulations to protect the rights of children and women.




