HUKUM PRIVASI DATA DAN HAM DALAM MENJELAJAHI LANSKAP DIGITAL

Penulis

  • faturohman Universitas Bina Bangsa
  • rizki apriansyah Universitas Bina Bangsa
  • dendi subardi Universitas Bina Bangsa

Kata Kunci:

Keamanan Data Privasi, Data Perlindungan Huku, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi

Abstrak

Bagian dari keamanan data ( privasi data) yang dapat diartikan bahwasanya privasi data tidak akan ada tanpa keamanan data. Membahas akan adanya keamanan data, negara juga menyediakan perlindungan hukum yang di atur dalam undang- undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Setiap individu atau badan komersil yang memegang data sekaligus pengendali data pribadi bertanggung jawab penuh secara hukum atas pemerosesan data pribadi yang diselenggarakanya. Lanskap digital dapat didefinisikan sebagai pandangan komprehensif terhadap segala aset dan saluran digital yang terdapat di wilayah terapi atau geografi tertentu.HAM disini berfungsi sebagai pemberi wewenang terhadap individu untuk dapat mengakses atau menjelajah segala aspek yang terdapat pada lanskap digital baik dalam analisis tahunan, seluruh informasi yang dapat di tindak lanjuti.

Part of data security (data privacy) which can be interpreted that data privacy will not exist without data security. Discussing data security, the state also provides legal protection regulated in law number 27 of 2022 concerning personal data protection. Every individual or commercial entity that holds the data as well as the controller of personal data is fully legally responsible for the processing of personal data carried out. The digital landscape can be defined as a comprehensive view of all digital assets and channels contained in a particular therapeutic area or geography. Human rights here function as an authority for individuals to be able to access or explore all aspects contained in the digital landscape both in annual analysis, all information that can be followed up.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-19