ANALISIS IMPLEMENTASI OMNIBUS LAW BIDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSIONAL DAN PERLINDUNGAN PEKERJA DI INDONESIA

Penulis

  • Baru Saktiawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Mochamad Yudhi Puruhito Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Muhammad Endro Basuki Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Gunawan Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Kata Kunci:

Omnibus Law, Perlindungan Pekerja, Partisipasi Publik, Negara Hukum (Rechtsstaat), Dan Fleksibilisasi Ketenagakerjaan

Abstrak

Penelitian ini membahas lemahnya perlindungan pekerja dan minimnya partisipasi publik dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuannya adalah menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap hak-hak pekerja dan konsistensinya dengan prinsip konstitusional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder dari literatur akademik terkini. Hasil menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja mereduksi perlindungan pekerja dan dihasilkan melalui proses legislasi yang tidak partisipatif, sehingga bertentangan dengan asas negara hukum dan keadilan sosial. Temuan ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif, serta penguatan kontrol publik dalam pembentukan hukum nasional.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-30