HAK PREROGATIF PRESIDEN JOKO WIDODO DALAM PEMILU 2024

Penulis

  • Ahmad Fauzi Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Mellyana Dwi Febrianti Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Echo Restu Hidayat Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya
  • Aulia Farda Ana Saputri Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya

Kata Kunci:

Hak Prerogatif, Pemilihan Umum

Abstrak

Hak prerogatif presiden adalah kekuasaan konstitusional yang memungkinkannya mengambil keputusan tanpa persetujuan lembaga lain. Ini mencakup bidang politik, ekonomi, dan pertahanan, tapi dapat disalahgunakan. Di Indonesia, peran presiden krusial dalam mempertahankan keutuhan negara dan demokrasi. Namun, dalam pemilu, presiden tidak memiliki hak penuh atas KPU dan Bawaslu.Dalam penelitian ini, digunakan jenis penelitian melalui penelitian pustaka atau library research serta penelitian Normatif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan dan bahan hukum lainnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis wacana, menganalisis teks hukum dan literatur terkait untuk memahami dan mengevaluasi penerapan undang-undang dalam konteks yang relevan.Pemilihan umum 2024 menandai momen penting bagi Indonesia. Jokowi, sebagai presiden, bertanggung jawab memastikan proses pemilu berlangsung damai. Meskipun diperbolehkan berkampanye, pejabat harus mematuhi aturan netralitas. Hak prerogatif presiden terkait pemilu terbatas, dengan lembaga seperti KPU dan Bawaslu memiliki otoritas utama. Presiden memiliki tanggung jawab menggunakan hak suaranya dengan cara yang adil.Presiden Indonesia tidak memiliki hak prerogatif yang spesifik dalam pemilihan umum, menurut UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemilu, menegaskan pentingnya independensi lembaga-lembaga tersebut. Presiden diharapkan turut serta sebagai pemilih biasa, mematuhi prinsip kesetaraan dalam partisipasi politik dan memastikan integritas pemilu.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-31