PROBLEMATIKA DUI MENRE’ (UANG BELANJA) TERHADAP PERKAWINAN DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
(STUDI KASUS DI KOTA WATAMPONE)
Kata Kunci:
Dui Menre’, Perkawinan, Hukum IslamAbstrak
Dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan secara simbolik perkawinan adat suku Bugis biasa disebut dengan uang belanja adalah biaya yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam rangka pelaksanaan pesta pernikahan tersebut. Dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan merupakan syarat yang mengikat untuk berlangsung atau tidaknya perkawinan, sehingga tidak jarang menimbulkan problematika ditengah masyarakat. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kwantitas dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan dan adapun jumlah nominalnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Jika ditinjau dalam hukum Islam beberapa faktor tersebut ada yang sesuai dan ada juga yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat Kota Watampone terhadap dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan, kedua untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kwantitas dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan di Kota Watampone, dan ketiga untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan. Penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan dekriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan di Kota Watampone diistilahkan sebagai pembeli darah (pengelli darah) dan tidak jarang masyarakat menyamakan antara mahar dan uang belanja, kedua ada beberapa faktor yang mempengaruhi kwantitas dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan, namun yang sangat berperan penting dalam menentukan jumlah nominal dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan yaitu faktor strata sosial, dan yang ketiga dalam hukum Islam tidak dikenal istilah dui menre’ (uang belanja) terhadap perkawinan namun yang dikenal hanyalah mahar atau istilah Bugisnya sompa.
Dui menre’ (money buy) on marriage is symbolic of a traditional Bugis wedding, usually called shopping money, which is a fee given by the man to the woman in order to carry out the wedding party. Dui menre’ (money buy) on marriage is a binding condition for whether or not the marriage will take place, so it is not uncommon causing problems in society. There are several factors that influence the quantity of dui menre’ (money buy) on marriage and the nominal amount depends on the agreement between both parties. If we look at Islamic law, some of these factors are in accordance with and some are not in accordance with Islamic teachings. The aim of this research is firstly, to find out how the people of Watampone City view dui menre’ (money buy) on marriage, secondly to find out what factors influence the quantity of dui menre’ (money buy) on marriage in Watampone City, and thirdly to find out how Islamic law views dui (money buy) on marriage. The research uses a qualitative type of research with a descriptive approach. The data sources used are primary and secondary data sources. Data collection methods consist of observation, interviews and documentation. The results of this research show that first, dui menre’ (money buy) on marriage in Watampone City is termed blood buyers (pengelli darah) and it is not uncommon for people to equate dowry and shopping money, secondly there are several factors that influence the quantity of dui menre’ (money buy) on marriage, but which plays a very important role in determining The nominal amount of dui menre’ (money buy) on marriage is a social strata factor, and thirdly, in Islamic law the term dui menre’ (money buy) on marriage is not known, but what is known is only dowry or the Bugis term sompa.