INTEGRITAS CALON PENEGAK HUKUM DALAM PERSPEKTIF ETIKA PROFESI: STUDI KASUS DUGAAN PELANGGARAN ETIK MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2026
Kata Kunci:
Integritas, Etika Profesi Hukum, Kode Etik Mahasiswa, Kekerasan Seksual Digital, Calon Penegak HukumAbstrak
Mahasiswa Fakultas Hukum, sebagai calon penegak hukum, dituntut memiliki integritas yang selaras dengan nilai-nilai etika profesi hukum sejak masa pendidikan. Namun demikian, mencuatnya dugaan pelanggaran etik berupa kekerasan seksual verbal dan pelecehan di ruang digital yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada April 2026 menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesenjangan antara pengetahuan hukum dan penghayatan nilai etik di kalangan calon penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep integritas sebagai karakter utama calon penegak hukum serta menilai kesesuaian dugaan perbuatan tersebut dengan prinsip-prinsip etika profesi hukum dan ketentuan etika akademik yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta kronologi kasus yang bersumber dari pernyataan resmi institusi dan pemberitaan media kredibel. Hasil analisis menunjukkan bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan sedikitnya lima prinsip etika profesi hukum, yakni penghormatan terhadap martabat manusia, integritas dan kejujuran, profesionalisme dan kepatutan, akuntabilitas, serta kepekaan gender dan sosial. Kajian ini juga menemukan bahwa institusi pendidikan hukum masih menghadapi keterbatasan struktural dalam menanamkan etika profesi secara preventif, khususnya pada ruang informal seperti organisasi kemahasiswaan dan interaksi digital. Penelitian menyimpulkan bahwa penguatan integritas calon penegak hukum memerlukan pendekatan yang tidak hanya bersifat responsif-punitif, tetapi juga preventif-kultural melalui kurikulum, pengawasan, dan pembudayaan etika sejak dini.
Law students, as prospective law enforcers, are required to possess integrity that is aligned with the values of legal professional ethics from their educational period. However, the emergence of alleged ethical violations in the form of verbal sexual violence and harassment in digital spaces involving several students of the Faculty of Law, Universitas Indonesia (FH UI) in April 2026 raises serious questions regarding the gap between legal knowledge and the internalization of ethical values among prospective law enforcers. This study aims to analyze the concept of integrity as the primary character of prospective law enforcers and to assess the conformity of the alleged acts with the principles of legal professional ethics and applicable academic ethical provisions. The research employs a normative juridical method with a statutory approach (statute approach) and a conceptual approach (conceptual approach), based on primary, secondary, and tertiary legal materials, as well as case chronology derived from official institutional statements and credible media reports. The results of the analysis indicate that the alleged acts potentially contradict at least five principles of legal professional ethics, namely respect for human dignity, integrity and honesty, professionalism and propriety, accountability, as well as gender and social sensitivity. This study also finds that legal education institutions still face structural limitations in instilling professional ethics preventively, particularly in informal spaces such as student organizations and digital interactions. The study concludes that strengthening the integrity of prospective law enforcers requires an approach that is not only responsive-punitive but also preventive-cultural through curriculum, supervision, and the cultivation of ethics from an early stage




