ANALISIS PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, TPPO, Penyelidikan, Penyidikan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara TimurAbstrak
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan memiliki dampak luas terhadap korban, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur yang dikenal sebagai daerah rawan perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam menangani tindak pidana perdagangan orang pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam proses tersebut.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penalaran hukum (legal reasoning). Fokus utama penelitian ini adalah pada implementasi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam praktik penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur pada tahap penyelidikan dan penyidikan secara normatif telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, kesulitan dalam pembuktian, rendahnya partisipasi korban, serta adanya kecenderungan pengklasifikasian kasus TPPO ke dalam tindak pidana lain. Selain itu, faktor geografis dan jaringan sindikat yang terorganisir turut mempersulit proses penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penegakan hukum terhadap TPPO di wilayah Nusa Tenggara Timur belum berjalan secara optimal, sehingga diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat guna meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.




