PERLINDUNGAN HUKUM SATWA PENYU PESISIR PANTAI BERDASARKAN UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI PANTAI KELAPA TINGGI
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Satwa Penyu, Kelapa TinggiAbstrak
Pantai Kelapa Tinggi, Desa Mata Air merupakan habitat peneluran bagi tiga spesies penyu dilindungi, yaitu Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dan Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea). Populasi penyu terus menurun akibat perburuan telur, abrasi, dan pencemaran. Meskipun UU No. 5 Tahun 1990 dan UU No. 32 Tahun 2009 telah mengatur perlindungan satwa dan habitatnya, implementasi di lapangan masih lemah. Penelitian ini bertujuan : 1) mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap penyu berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 di Pantai Kelapa Tinggi; 2) Mengetahui implementasi perlindungan hukum di wilayah pesisir; 3) mengetahui kendala danĀ upaya pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran perlindungan penyu. Metode Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di Pantai Kelapa Tinggi, Desa Mata Air. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap 11 informan yang terdiri dari aparat desa, anggota konservasi, dan masyarakat pesisir, serta observasi lapangan. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan tematik dengan teknik triangulasi. Hasil Penelitian menunjukan bahwa 1) Secara normatif, UU No. 32 Tahun 2009 relevan melindungi habitat penyu melalui Pasal 1 butir (1) dan Pasal 69. Namun substansinya tidak teknis dan tidak menyebut penyu secara eksplisit, sehingga aparat lebih memilih menggunakan UU No. 5 Tahun 1990. 2) Implementasi perlindungan hukum belum optimal. Upaya preventif melalui sosialisasi dan penolakan izin resort cukup berjalan, upaya pemberdayaan Pokmaswas paling efektif, namun upaya represif pidana UU 32/2009 tidak diterapkan. 3) Kendala utama terdiri dari empat faktor: yuridis berupa belum ada Perda/Perdes turunan UU 32/2009; kelembagaan berupa tumpang tindih kewenangan dan tidak ada PPNS LH; sosial-budaya berupa rendahnya kesadaran hukum dan budaya konsumsi telur; serta teknis berupa minimnya sarana patroli, abrasi, dan sampah. Berdasarkan hasil penelitian sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Implementasi UU No. 32 Tahun 2009 di Pantai Kelapa Tinggi belum efektif karena bersifat umum, struktur penegak hukum lemah, budaya hukum permisif, dan sarana prasarana terbatas. Perlindungan penyu saat ini masih ditopang UU No. 5 Tahun 1990, sedangkan UU 32/2009 baru berfungsi sebagai payung preventif.




