PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN DALAM RISIKO MEDIS STUDI NORMATIF KOMPARATIF INDONESIA DAN MALAYSIA
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Kesehatan, Risiko Medis, Kelalaian Profesional, Bolam Test, Ultimum RemediumAbstrak
Pertanggungjawaban pidana terhadap tenaga kesehatan dalam kasus risiko medis masih menimbulkan permasalahan normatif dalam sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana belum memberikan pembedaan yang tegas antara risiko medis sebagai konsekuensi inheren pelayanan kesehatan dengan kelalaian profesional yang memenuhi unsur kesalahan pidana. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yang telah menjalankan tindakan medis sesuai standar profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan parameter normatif untuk membedakan risiko medis dan kelalaian profesional melalui studi komparatif dengan sistem hukum Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kealpaan dalam hukum pidana Indonesia masih bersifat umum sehingga belum mengakomodasi karakteristik profesi tenaga kesehatan yang berbasis standar profesi. Sebaliknya, sistem hukum Malaysia telah mengintegrasikan standar profesi melalui penerapan Bolam test dan mekanisme disiplin profesi sehingga mampu membedakan secara lebih jelas antara risiko medis dan kelalaian profesional. Penelitian ini menawarkan formulasi pertanggungjawaban pidana yang mengintegrasikan standar profesi sebagai parameter normatif, pembedaan eksplisit antara culpa levis dan culpa lata, serta penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum. Formulasi tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi tenaga kesehatan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak pasien.
Criminal liability of healthcare professionals in medical risk cases remains a significant normative issue within the Indonesian legal system. The Indonesian Penal Code does not clearly distinguish medical risk as an inherent consequence of healthcare services from professional negligence constituting criminal fault. This legal uncertainty creates the potential for criminalisation of healthcare professionals who have acted in accordance with professional standards. This study aims to analyse the construction of criminal liability for healthcare professionals in Indonesia and to formulate normative parameters distinguishing medical risk from professional negligence through a comparative study with the Malaysian legal system. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, case, and comparative approaches. Legal materials were collected through library research on legislation, legal doctrines, court decisions, and scholarly literature and analysed qualitatively using a prescriptive method. The findings indicate that Indonesian criminal law still adopts a general concept of negligence without accommodating the professional characteristics of healthcare practice. In contrast, the Malaysian legal system integrates professional standards through the Bolam test and professional disciplinary mechanisms, enabling a clearer distinction between medical risk and professional negligence. This study proposes a model of criminal liability that integrates professional standards as normative parameters, explicitly distinguishes culpa levis from culpa lata, and reinforces the application of the ultimum remedium principle. This model is expected to enhance legal certainty while providing proportional legal protection for healthcare professionals without diminishing patients' rights




