ANALISIS YURIDIS NORMATIF TERHADAP PENGAWASAN PANGAN OLEH BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kata Kunci:
Pengawasan PanganAbstrak
Peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin edar masih menjadi permasalahan dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang pengawasan obat dan makanan memegang peran strategis dalam menjamin keamanan pangan melalui mekanisme pengawasan sebelum dan sesudah produk beredar di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan pangan oleh BPOM dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pengawasan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan BPOM dalam pengawasan pangan telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta berbagai peraturan BPOM. Meskipun demikian, efektivitas pengawasan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya pengawas, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, luasnya cakupan distribusi pangan, dan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan keamanan pangan. Penguatan koordinasi kelembagaan, optimalisasi pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen di bidang pangan.
The circulation of food products that fail to comply with safety standards, quality requirements, and marketing authorization remains a significant issue in consumer protection in Indonesia. The Indonesian Food and Drug Authority (Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM), as the governmental agency authorized to regulate and supervise food products, plays a strategic role in ensuring food safety through both pre-market and post-market surveillance mechanisms. This study aims to analyze BPOM's implementation of food supervision from the perspective of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and to identify the factors affecting the effectiveness of such supervision. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and analytical approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed using a prescriptive qualitative approach through library research. The findings indicate that BPOM's authority in food supervision has been comprehensively regulated under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Law Number 18 of 2012 concerning Food, Government Regulation Number 86 of 2019 concerning Food Safety, and various BPOM regulations. Nevertheless, the effectiveness of food supervision continues to face several challenges, including limited supervisory resources, inadequate inter-agency coordination, the extensive distribution network of food products, and the relatively low level of compliance among certain business actors with licensing and food safety regulations. Strengthening institutional coordination, optimizing risk-based supervision, enhancing the use of digital technologies, and improving legal awareness among business actors and consumers are essential strategies for increasing the effectiveness of food supervision while reinforcing consumer protection in the food sector.




