KEWENANGAN MANDAT DAN KETERBATASAN PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL KALIMANTAN TIMUR DALAM PENGAWASAN PERILAKU HAKIM

Penulis

  • Bertha Uli Sihotang Universitas Mulawarman
  • Herdiansyah Hamzah Universitas Mulawarman
  • Poppilea Erwinta Universitas Mulawarman

Kata Kunci:

Penghubung Komisi Yudisial, Mandat, Pengawasan Hakim, Desain Kelembagaan, Kalimantan Timur

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana konstruksi kewenangan mandat dan pemusatan keputusan di Komisi Yudisial (KY) Pusat membatasi kemampuan Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Kalimantan Timur dalam menindaklanjuti temuan pemantauan perilaku hakim. Penelitian menggunakan pendekatan sosial-legal yang memadukan analisis doktrinal terhadap UUD 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, serta Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 5 Tahun 2024 dengan wawancara di kantor PKY Kalimantan Timur, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanganan laporan, kewenangan PKY terbatas pada penerimaan laporan, verifikasi administratif, dan analisis kronologi terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sedangkan seluruh keputusan substantif berada pada Sidang Pleno KY. Penugasan lapangan bergantung pada surat tugas dari KY Pusat sehingga resistensi hakim dapat dicatat tetapi tidak dapat ditindaklanjuti oleh PKY sendiri, dan kantor beroperasi dengan tiga personel dari enam yang ditetapkan. Artikel ini berargumen bahwa selain penambahan personel, penguatan PKY memerlukan perubahan jalur kewenangan, dan mengajukan jalur arahan substantif kepada Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi serta program kerja tahunan.

Abstract: This study examines how the mandate-based authority of the Penghubung Komisi Yudisial (PKY, the Judicial Commission Liaison Office) and the centralisation of decision-making in the Judicial Commission (KY) headquarters limit the capacity of PKY East Kalimantan to follow up on findings from the monitoring of judges’ conduct. It employs a socio-legal approach, combining doctrinal analysis of the 1945 Constitution, Law No. 18 of 2011, and KY Regulations No. 1 of 2017 and No. 5 of 2024 with interviews at the PKY East Kalimantan office. The findings show that, in handling reports, PKY’s authority is limited to receiving reports, administrative verification, and analysing chronologies against the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges, while every substantive decision rests with the KY plenary session. Field assignments depend on one-off assignment letters from KY headquarters, so judicial resistance can be recorded but cannot be followed up by PKY itself, and the office operates with three staff against an ideal six. The article argues that, beyond more personnel, strengthening PKY requires a change in its channels of authority, and proposes a substantive direction channel to the head of the judicial supervision division together with an annual work programme.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31