STUDI ATAS FATWA DSN-MUI NO.34/2002 TENTANG LETTER OF CREDIT IMPOR DAN EKSPOR SYARIAH
Kata Kunci:
Letter Of Credit (L/C) Syariah, Fatwa DSN-MUI, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Perbankan Syariah, Perdagangan InternasionalAbstrak
Letter of Credit (L/C) merupakan instrumen penting dalam perdagangan internasional yang berfungsi menjamin keamanan transaksi antara eksportir dan importir melalui perantara bank. Namun, sistem L/C konvensional dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah karena masih mengandung unsur bunga (riba) dan ketidaktransparanan biaya. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan Fatwa No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Impor Syariah dan Fatwa No. 35/DSN-MUI/IX/2002 tentang L/C Ekspor Syariah sebagai landasan pelaksanaan L/C berbasis syariah. L/C Syariah dapat dijalankan dengan berbagai akad, seperti wakalah bil ujrah, qardh, murabahah, salam/istisna’, mudarabah, musyarakah, hawalah, dan al-bai’. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kepustakaan (library research) dan membahas tentang Letter Of Credit Syariah dan Fatwa DSN-MUI dalam implementasi L/C Syariah. Hasil penelitian menunjukkan akad wakalah bil ujrah dan murabahah dinilai paling tepat diterapkan karena paling sejalan dengan karakter dasar L/C sebagai produk jasa dan pembiayaan yang berfungsi memfasilitasi transaksi, bukan menghasilkan laba bersama. L/C Syariah juga memberikan alternatif pembiayaan bebas riba bagi pelaku usaha Muslim, sekaligus memperkuat sistem keuangan Islam dalam perdagangan global. Dengan penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan tanggung jawab, L/C Syariah menjadi solusi strategis untuk menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih etis dan berkelanjutan sesuai tuntunan syariah..
Letter of Credit (L/C) is an important instrument in international trade that serves to guarantee the security of transactions between exporters and importers through bank intermediaries. However, the conventional L/C system is considered not in accordance with sharia principles because it still contains elements of interest (riba) and cost transparency. Therefore, the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) issued Fatwa No. 34/DSN-MUI/IX/2002 concerning Sharia Import L/C and Fatwa No. 35/DSN-MUI/IX/2002 concerning Sharia Export L/C as the basis for implementing sharia-based L/C. Sharia L/C can be implemented with various contracts, such as wakalah bil ujrah, qardh, murabahah, salam/istisna’, mudarabah, musyarakah, hawalah, and al-bai’. This study uses a descriptive qualitative approach with a library research method and discusses Sharia Letter of Credit and the DSN-MUI Fatwa in the implementation of Sharia L/C. The results of the study indicate that the wakalah bil ujrah and murabahah contracts are considered the most appropriate to be implemented because they are most in line with the basic character of L/C as a service and financing product that functions to facilitate transactions, not to generate joint profits. Sharia L/C also provides an alternative usury-free financing for Muslim business actors, while strengthening the Islamic financial system in global trade. By implementing the principles of justice, transparency, and responsibility, Sharia L/C becomes a strategic solution to create a more ethical and sustainable international trade system in accordance with sharia guidance.




