ANALISIS TAFSIR AL-QUR’AN TENTANG KEADILAN SOSIAL
Kata Kunci:
Tafsir Al-Qur’an, Keadilan SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan sosial dalam perspektif Al-Qur’an berdasarkan penafsiran para mufasir klasik. Keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam ajaran Islam yang mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, seperti hukum, ekonomi, dan hubungan sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap kitab-kitab tafsir klasik karya ulama Ahlus Sunnah seperti Tafsir At-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qurthubi, dan Tafsir Al-Baghawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep keadilan dalam Al-Qur’an mengandung makna menempatkan sesuatu pada tempatnya serta memberikan hak kepada setiap individu secara proporsional. Ayat-ayat Al-Qur’an seperti QS. An-Nahl: 90, QS. An-Nisa: 135, dan QS. Al-Ma’idah: 8 menegaskan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, kebencian, maupun perbedaan sosial. Implementasi nilai-nilai keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat mencakup penegakan hukum yang adil, distribusi ekonomi yang seimbang melalui zakat dan sedekah, serta sikap adil dalam hubungan sosial dan kepemimpinan. Dengan demikian, nilai keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur’an menjadi landasan penting dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan.
This study aims to analyze the concept of social justice in the perspective of the Qur’an based on the interpretations of classical Muslim exegetes. Justice is one of the fundamental values in Islamic teachings that encompasses various aspects of human life, including law, economics, and social relations. This research uses a qualitative method with a library research approach by examining classical Qur’anic commentaries written by Sunni scholars such as Tafsir At-Tabari, Tafsir Ibn Kathir, Tafsir Al-Qurtubi, and Tafsir Al-Baghawi. The results of the study indicate that the concept of justice in the Qur’an refers to placing things in their proper position and giving each individual their rightful due proportionally. Qur’anic verses such as An-Nahl: 90, An-Nisa: 135, and Al-Ma’idah: 8 emphasize the importance of upholding justice without being influenced by personal interests, hatred, or social differences. The implementation of social justice values in society includes fair law enforcement, balanced economic distribution through zakat and charity, and fair attitudes in social relationships and leadership. Therefore, the value of justice taught in the Qur’an serves as an essential foundation for establishing a harmonious, prosperous, and just society.




