KEDUDUKAN SUMBER HUKUM AL-QUR'AN DAN HADITS DALAM AGAMA ISLAM
Kata Kunci:
Al-Qur'an, Hadits, Sumber Hukum Islam, Ushul FiqhAbstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber hukum utama dalam sistem hukum Islam serta hubungan fungsional keduanya berdasarkan kajian Usul al-Fiqh. Menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan teknik analisis isi, penelitian ini menyimpulkan bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi sebagai wahyu Allah SWT, sementara Hadits berfungsi sebagai penjelas (bayan tafsir), pembatas (bayan taqyid), dan penetap hukum baru (bayan tasyri’) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Kedua sumber ini tidak dapat dipisahkan, sebagaimana ditegaskan dalam ayat-ayat seperti QS. An-Nisa: 59 dan QS. Al-Hasyr: 7, serta hadits Nabi tentang pegangan pada Kitab Allah dan Sunnahnya. Pandangan ulama seperti Al-Shafi'i, Malik, Ahmad ibn Hanbal, dan Abu Hanifa menunjukkan konsensus atas primasi keduanya, meskipun dengan pendekatan metodologis yang beragam. Relevansinya dalam kehidupan modern terletak pada fleksibilitas ijtihad untuk isu kontemporer tanpa menyimpang dari prinsip syariat.




