TRADISI MENINGGIKAN JANJANG MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Kata Kunci:
Tradisi Meninggikan Janjang, Hukum IslamAbstrak
Skripsi ini berjudul “Tradisi Meninggikan Janjang menurut perspektif Hukum Islam di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam ”, yang ditulis oleh Yogi Febrian Syah, NIM 1121088, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya aktifitas berupa tradisi masyarakat Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam yaitu meninggikan janjang yang dilangsungkan karena tidak mengundang niniak mamak saat prosesi pernikahan. Tradisi meninggikan janjang adalah salah satu dari berbagai macam tradisi yang dilaksanakan di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam, dimana meninggikan janjang tersebut merupakan suatu sanksi adat yang diberikan kepada orang yang melanggar adat salah satunya tidak mengundang niniak mamak saat prosesi pernikahan. Adapun tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi meninggikan janjang di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam dilihat dari perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Dalam pembahasan skripsi ini digunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan dari orang –orang dan tingkah laku yang diamati, dengan metode pengumpulan data yaitu wawancara dan observasi langsung di lapangan, sumber data primer dalam penelitian ini adalah tokoh agama dan tokoh adat yang ada di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Setelah itu baru dilakukan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan tradisi meninggikan janjang terjadi apabila tidak mengundang ninik mamak pada saat prosesi pernikahan, dimana pelaksanaannya diberi sanksi sosial berupa dikucilkan atau dijauhi dari masyarakat,apabila orang rumah mengadakan acara pernikahan ninik mamak dan masyarakat tidak ada yang datang, apabila orang rumah tersebut meninggal dunia maka niniak mamak dan masyarakat tidak ada yang menjenguk cukup mengerjakan fardu kifayah yaitu menyelenggarakan jenazah tersebut dan tidak ada yang datang mengaji yasinan tiga malam berturut-turut. Berdasarkan tinjauan hukum islam meninggikan janjang ini termasuk urf shohih karena mengandung kemaslahtan dan bisa menjadi kontrol sosial.
This thesis is entitled “The Tradition of Raising Janjang according to the perspective of Islamic Law in Nagari Tabek Panjang, Baso District, Agam Regency”, written by Yogi Febrian Syah, NIM 1121088, Islamic Family Law Study Program, Faculty of Sharia, State Islamic University (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. This research is motivated by the existence of activities in the form of a tradition of the Nagari Tabek Panjang community, Baso District, Agam Regency, namely raising the basket which was held because they did not invite niniak mamak during the wedding procession. The tradition of raising the basket is one of the various traditions carried out in Nagari Tabek Panjang, Baso District, Agam Regency, where raising the basket is a customary sanction given to people who violate customs, one of which is not inviting niniak mamak during the wedding procession. The purpose of this research is intended to find out how the implementation of the tradition of raising the janjang in Nagari Tabek Panjang, Baso District, Agam Regency is seen from the perspective of Islamic Law. This research is a field research (field research) conducted in Nagari Tabek Panjang, Baso District, Agam Regency. In discussing this thesis, a qualitative method is used, namely research that produces descriptive data in the form of written and spoken words from people and observed behavior, with data collection methods, namely interviews and direct observation in the field, the primary data sources in this study are religious leaders and traditional leaders in Nagari Tabek Panjang, Baso District, Agam Regency. After that, conclusions were drawn. Based on the results of the research, it can be found that the implementation of the tradition of raising the janjang occurs if you do not invite ninik mamak during the wedding procession, where the implementation is given social sanctions in the form of being ostracized or shunned from the community, if the person of the house holds a wedding ceremony, ninik mamak and the community do not come, if the person of the house dies, the niniak mamak and the community do not come to visit just do fardu kifayah, namely organizing the corpse and no one comes to recite yasinan three consecutive nights. Based on the review of Islamic law, raising the janjang is included in the shohih urf because it contains benefits and can be a social control.




