PEMBERIAN NAFKAH DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH
Kata Kunci:
Nafkah, Hukum Ekonomi Syariah, Keluarga MuslimAbstrak
Nafkah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki terhadap keluarga sebagai konsekuensi dari ikatan perkawinan dalam Islam. Perkawinan tidak hanya bertujuan untuk melegalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga untuk mewujudkan keluarga yang penuh kasih sayang, ketenangan, dan kesejahteraan. Dalam hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia, suami memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Permasalahan sering muncul ketika terjadi perceraian maupun kesalahpahaman di masyarakat mengenai pihak-pihak yang berhak menerima nafkah. Oleh karena itu, kajian mengenai pemberian nafkah dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai kewajiban, hak penerima nafkah, serta batasan-batasan yang ditetapkan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemberian nafkah dalam Hukum Ekonomi Syariah serta implementasinya dalam kehidupan keluarga muslim.
Maintenance (nafkah) is an obligation that must be fulfilled by a husband toward his family as a consequence of marriage in Islam. Marriage is not merely intended to legalize the relationship between a man and a woman, but also to establish a family characterized by affection, tranquility, and welfare. In both Islamic law and Indonesian legal regulations, a husband is responsible for providing for the needs of his wife and children in accordance with his capabilities and applicable provisions. Problems often arise due to divorce and public misunderstandings regarding the parties who are entitled to receive maintenance. Therefore, a study on maintenance from the perspective of Sharia Economic Law is important to provide a proper understanding of obligations, the rights of beneficiaries, and the limitations established by Islamic law. This study aims to analyze the concept of maintenance in Sharia Economic Law and its implementation in the lives of Muslim families.




