PERAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL DALAM KASUS PT DANA SYARIAH INDONESIA

Penulis

  • Ahmad Muzakki Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Sodikin Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kata Kunci:

Pengawasan Internal Dan Eksternal, Keuangan Syariah, Prinsip Syariah, Ekonomi Islam.

Abstrak

Peran pengawasan internal dan eksternal dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) merupakan pembagian batasan tanggung jawab penegakan tata kelola antara pihak dalam korporasi (fungsi pencegahan risiko) dan pihak luar korporasi (fungsi penindakan hukum) atas skema fraud senilai Rp2,4 triliun. Kedua instrumen pengawasan ini memiliki tujuan berbeda, di mana pengawasan internal bermaksud mendeteksi penyimpangan sejak dini, sedangkan pengawasan eksternal bermaksud melakukan intervensi hukum saat sistem internal terbukti gagal atau lumpuh. Permasalahannya adalah bagaimanakah peran pengawasan internal dan eksternal dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa pengawasan internal berfungsi sebagai pencegah risiko penipuan dari dalam perusahaan, sedangkan pengawasan eksternal berperan sebagai penindak hukum dan pemulih hak investor ketika sistem internal lumpuh total. Dalam kasus fraud investasi properti fiktif senilai Rp2,4 triliun di PT Dana Syariah Indonesia (DSI), kegagalan kontrol internal memaksa otoritas luar untuk melakukan intervensi administratif dan pidana secara agresif. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengawasan internal sama sekali tidak berfungsi karena pelaku utama pemalsuan proyek fiktif adalah jajaran manajemen puncak (management override). Pengawasan syariah internal terjebak pada formalitas dokumen akad di atas kertas, tanpa dibekali kemampuan audit forensik lapangan untuk mendeteksi keaslian proyek properti. Pengawasan eksternal berhasil menghentikan kerugian massal melalui langkah OJK membekukan platform (PKU), serta tindakan Bareskrim Polri bersama PPATK dalam menahan tersangka dan melacak aset.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-30