MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUKUM ADAT MELAYU JAMBI
Kata Kunci:
Hukum Adat, Melayu Jambi, Penyelesaian Sengketa, Musyawarah MufakatAbstrak
Hukum adat Melayu Jambi adalah sistem norma yang hidup dalam masyarakat dan berperan dalam penyelesaian sengketa sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa dalam hukum adat Melayu Jambi, struktur kelembagaannya, serta relevansinya dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga adat seperti Depati, Ninik Mamak, dan Lembaga Adat Melayu (LAM) dengan prinsip musyawarah mufakat dan pendekatan restoratif. Mekanisme ini efektif dalam menangani sengketa tanah ulayat, waris, dan konflik sosial, serta memiliki legitimasi konstitusional berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Jambi Malay customary law is a system of norms that exist in society and plays a role in resolving social disputes. This study aims to analyze the dispute resolution mechanisms in Jambi Malay customary law, its institutional structure, and its relevance to the national legal system. The method used is normative legal research with a statutory and conceptual approach through literature review. The results show that dispute resolution is carried out through customary institutions such as the Depati (Regional Head), Ninik Mamak (Chief Elder), and the Malay Customary Institution (LAM), based on the principles of deliberation and consensus and a restorative approach. This mechanism is effective in handling customary land disputes, inheritance disputes, and social conflicts, and has constitutional legitimacy based on Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution.




