SEJARAH DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADAT MELAYU JAMBI SERTA WILAYAH ADATNYA
Kata Kunci:
Hukum Adat, Melayu Jambi, Wilayah Adat, Tanah Ulayat, Kesultanan JambiAbstrak
Hukum adat Melayu Jambi merupakan sistem norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dan memiliki akar historis sejak masa Kesultanan Jambi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah perkembangan, ruang lingkup pengaturan, serta wilayah adat Melayu Jambi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan sosiologis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Melayu Jambi berlandaskan prinsip “adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” dan mencakup pengaturan perkawinan, waris, tanah ulayat, serta penyelesaian sengketa adat. Wilayah adatnya secara historis mengikuti aliran Sungai Batanghari dengan struktur seperti Batin dan Penghulu. Eksistensi hukum adat tetap relevan dalam sistem hukum nasional melalui pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat.




