SAHAM SYARIAH: DEFINISI, AKAD-AKAD, DAN PRAKTIKNYA DI INDONESIA DAN QATAR
Kata Kunci:
Saham Syariah, Akad-Akad, Praktik Di Indonesia, Praktik Di QatarAbstrak
Penelitian ini membahas saham syariah dari tiga aspek utama: definisi, akad-akad yang mendasarinya, serta praktik implementasinya di dua negara dengan sistem keuangan Islam yang berkembang, yaitu Indonesia dan Qatar. Saham syariah merupakan instrumen investasi berbasis ekuitas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, khususnya larangan terhadap riba, gharar, dan maysir. Dalam konteks ini, akad-akad seperti musyarakah dan mudharabah menjadi landasan utama dalam struktur pembiayaan dan investasi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia mengandalkan pendekatan normatif melalui fatwa DSN-MUI dan peran aktif OJK, dan Qatar menerapkan pendekatan institusional melalui otoritas pusat seperti Qatar Financial Centre dan lembaga keuangan berbasis syariah. Studi ini memberikan wawasan bagi pengembangan pasar modal syariah global dan mendorong harmonisasi praktik antarnegara Muslim.
This study discusses Islamic stocks from three main aspects: definition, underlying contracts, and implementation practices in two countries with developing Islamic financial systems, namely Indonesia and Qatar. Islamic stocks are equity-based investment instruments that comply with Islamic principles, especially the prohibition of usury, gharar, and maysir. In this context, contracts such as musyarakah and mudharabah become the main foundations in the structure of Islamic financing and investment. This study uses a qualitative approach with a literature study. The results of the study show that Indonesia relies on a normative approach through the DSN-MUI fatwa and the active role of OJK, and Qatar applies an institutional approach through central authorities such as the Qatar Financial Center and Islamic financial institutions. This study provides insights for the development of the global Islamic capital market and encourages harmonization of practices between Muslim countries.