KAFAAH PENDIDIKAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT MAHASISWI MAGISTER HUKUM KELUARGA ISLAM UIN SUSKA RIAU PERSPEKTIF MASLAH MURSALAH
Kata Kunci:
Kafaah Pendidikan, Kafaah PernikahanAbstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Sebagian Mahasiswi Magister Hukum Keluarga Islam Magister hukum keluarga Islam yang menunda menikah dari Fakultas Hukum Keluarga Islam mereka mengatakan bahwasanya pentingnya menikah dengan pasangan yang sekufu dalam pendidikan dikarenakan faktor Kafaah Pendidikan dalam pernikahan yang telah bergeser di era modern Pandangan Kafaah terdahulu berdasarkan mal (harta), nasab (keturunan), jamal (kecantikan), dan din (agama) namun di era modern telah bergeser meluas meliputi gelar magister hukum keluarga Islam menjadi suatu hal penting Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yakni dengan menganalisis literatur-literatur dari sumber atau kitab-kitab primer maupun sekunder, Sumber data dalam penelitian ini ada dua jenis yaitu sumber primer dan sekunder dan termasuk ke dalam jenis deskriptif kualitatif Sumber primer didapat dari wawancara yang dilakukan serta dari kitab-kitab induk hadis. Sedangkan data sekunder didapat melalui jurnal-jurnal, skripsi, karya ilmiah, Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep Kafaah Pendidikan dalam pernikahan bisa menjadi terobosan yang baru dalam memilih kriteria dalam memilih calon pasangan, calon istri boleh memilih atau menunda menikah jikalau belum ada pasangan yang pas dengan tingkatan Kafaah Pendidikannya dan jikalau takut akan menghadapi ketidakselarasan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Dar’ul mafasidi muqadimu ala jalbil masholihi menolak kerusakan di dahulukan daripada mengambil kemaslahatanyang demikian terdapat salah satu aspek usulul khamsah yang harus dijaga adalah hifdz aql dan hifz din.
This research is prompted by certain Master's students in Islamic Family Law who defer marriage, citing the significance of marrying an equally educated partner due to the evolving concept of Educational Kafaah in contemporary society. The prior Kafaah perspective was founded on mal (wealth), nasab (lineage), jamal (aesthetics), and din (faith), but in contemporary times, it has evolved to emphasize the significance of master's degrees in Islamic family law. This research employs a qualitative methodology, specifically through the analysis of literature from primary and secondary sources, including books. This study utilizes two categories of data sources: primary and secondary sources. secondary and encompassed within the qualitative descriptive category Primary sources were acquired through conducted interviews and the principal hadith texts. Secondary data was acquired from journals, theses, and scientific publications. The findings of this study suggest that the notion of Kafaah Education in marriage may represent a novel advancement in the criteria for selecting a prospective partner. Potential brides may opt to choose or defer marriage if a suitable partner does not meet the Kafaah Education standard, particularly if they fear experiencing discord and disharmony within the household. Dar'ul mafasidi muqadimu ala jalbil masholihi prioritizes the prevention of harm over the acquisition of advantages. Therefore, one feature of usulul khamsah that must be preserved is hifdz aql and hifz din.